JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan surat palsu terkait pencabutan cekal terhadap tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Anggoro Widjojo.
KPK kemudian meminta polisi menindaklanjuti keberadaan surat palsu tersebut. Surat palsu bernomor R-85/22/VI/2009 ditulis dengan perihal 'Pencabutan Pencegahan ke Luar Negeri a.n. Anggoro Widjojo Cs' yang ditujukan ke Dirjen Imigrasi, Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian.
Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah mengatakan, surat tersebut diduga digunakan sebagai dasar bukti pembenaran mengenai penghentian penyidikan kasus SKRT yang dilakukan KPK karena telah menerima uang suap dari Anggoro.
"Itu surat palsu. Kita minta kepolisian menindaklanjuti siapa yang membuat dan tujuannya apa?" kata Chandra dalam jumpa pers bersama dua komisioner lainnya yaitu Mohamad Jasin dan Bibit Samad Rianto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/8/2009).
Chandra menambahkan, terdapat perbedaan mendasar antara surat palsu yang ditemukan dengan surat resmi yang dikeluarkan KPK. Pertama, logo KPK di surat palsu diposisikan pada pojok kiri atas surat. Sementara yang asli berada di tengah surat. Kedua, kata 'pemberantasan' pada kalimat KPK diberi warna merah. "Yang asli, tidak berwarna merah," kata dia.
Ketiga, surat tersebut tidak diberi keterangan pada bagian penjelasan dan dibubuhi tanda tangan palsu Chandra M Hamzah. Surat yang ditandatangani tanggal 5 Juni 2009 tersebut berisi pencabutan surat cegah tangkal saudara Anggoro Widjojo dengan surat perintah penyidikan bernomor Sprint Dik 31A/01/VI/2008 tanggal 30 Juni 2008.
"Hingga kini pencekalan terhadap Anggoro masih berlaku sampai tanggal 22 Agustus 2009. Kita akan perpanjang bila Anggoro belum juga tertangkap," kata M Jasin.
Mengenai testimoni yang diduga ditulis Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar, komisioner komisi antikorupsi ini membantahnya. "Keterangan seseorang berdasarkan keterangan orang lain atau bahasa sederhananya, berdasar 'katanya' tidak bisa dijadikan alat bukti," ujar Chandra.
(Dadan Muhammad Ramdan)