JAKARTA - Satu bulan sudah pengadilan koroner Singapura dikeluarkan. Pengadilan saat itu memutuskan bahwa David Hartanto Widjaja meninggal akibat bunuh diri. Namun keluarga bersikeras bahwa mahasiswa Nanyang Technological University (NTU) itu tewas akibat menghindari serangan dosenya.
Tim advokasi kasus pembunuhan David, Audy WMR Wuisang mengungkapkan, kasus kematian David mewakili sekian banyak kasus korban pelanggaran HAM atas warga Indonesia di negara lain yang minus bantuan dan advocacy yang seharusnya menjadi kewajiban negara. Akibatnya, meskipun persidangan yang digunakan Coroner Court di Singapura sebetulnya sangat lemah dan walau berbagai bukti telah disodorkan, tetapi keputusan persidangan tetap menyudutkan David. Dia dituduh menusuk dosennya dan diputuskan sah sebagai pelaku penusukan.
"Sikap kurang tegas dan advocacy tanggung negara atas kasus kematian David berhadapan dengan Pemerintah Singapura, menegaskan kembali ketidakberdayaan negara ini membela warganya di luar negeri," ungkapnya dalam rilis yang diterima okezone, Kamis (20/8/2009).
Lebih jauh Audy menegaskan, ada beberapa hal yang masih mengganjal. Antara lain terkait laptop pribadi David yang belum juga dikembalikan pihak kepolisian Singapura. Menurut dia, isi laptop tersebut justru salah satu alat untuk menguak kasus kematian David yang disinyalir terdapat konspirasi antara NTU dan Kepolisian Singapura.Â
Selain itu, polisi juga tidak mengizinkan keluarga untuk meneliti video yang menguatkan kesaksian bahwa David terjun dari lantai lima.
"Hal ini menegaskan sekian banyak kecurigaan atas perlakuan Pemerintah Singapura yang tidak patut dan sangat memalukan atas kasus kematian warga Indonesia. Keluarga mendesak pemerintah untuk segera melakukan tindakan proaktif membela kepentingan warganya di luar negeri," tandasnya.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)