Vonis M Iqbal Diperkuat Pengadilan Tinggi DKI

Ferdinan, Jurnalis
Kamis 03 September 2009 10:39 WIB
Share :

JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan terhadap mantan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Muhammad Iqbal.

Terpidana kasus suap perkara Hak Siar Liga Inggris ini tetap divonis empat tahun enam bulan penjara, oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Pertimbangan di pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Tipikor) sudah tepat," kata juru bicara PT DKI Jakarta, Andi Samsan Nganro saat dihubungi wartawan, Kamis (3/9/2009).

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 16 Juni 2009 menghukum Iqbal dengan hukuman penjara empat tahun, enam bulan penjara. Dia juga dikenai denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
 
Iqbal terbukti bersalah dalam tindak pidana suap terkait perkara Hak Siar Liga Inggris. Iqbal terbukti menerima Rp500 juta dari petinggi Grup Lippo, Billy Sindoro.

Atas putusan ini, kuasa hukum Iqbal, Maqdir Ismail menyatakan akan mempelajari lebih lanjut untuk menentukan langkah selanjutnya.

(Lusi Catur Mahgriefie)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya