Jasman: Tidak Ada Pangkas Memangkas dengan KPK

Maria Ulfa Eleven Safa, Jurnalis
Selasa 15 September 2009 10:30 WIB
Foto : okezone
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung membantah jika beberapa kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugasnya dipangkas lewat Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor).

"Tidak ada pangkas memangkas, kita hanya mengembalikan semuanya kepada aturan yang sebenarnya, yaitu UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum), Jasman Panjaitan ketika dihubungi okezone, Selasa (15/9/2009).

Jasman menambahkan wilayah penuntutan memang berada di Kejaksaan. "Di negara mana pun, penuntutan ada di Kejaksaan, Undang-Undang yang mengatur itu dan Jaksa Agung adalah penuntut tertinggi," terangnya.

Jaksa Agung Hendarman Supandji kemarin mengatakan jika kewenangan penuntutan KPK dicabut dan dikembalikan ke Kejaksaan tidak akan melemahkan dan mengurangi semangat lembaga penegak hukum untuk memberantas korupsi.

"Jaksa yang menuntut di KPK juga jaksa dari Kejaksaan, jadi memang tidak ada pemangkasan, hanya dikembalikan sesuai dengan Undang-Undang saja," tandasnya.(bul)

(Hariyanto Kurniawan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya