DPR Dituding Ingin Hancurkan KPK

Irma Yani, Jurnalis
Selasa 15 September 2009 13:58 WIB
Share :

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Transparansi Internasional Indonesia (TII) Teten Masduki menyatakan pembahasan RUU Pengadilan Tipikor sebaiknya dihentikan dulu oleh DPR.

"Bukan soal kejar target, tapi anggota DPR seakan punya misi untuk menghancurkan Pengadilan Tipikor dan pembahasan menjadi melebar," kata Sekjen Tranparansi Internasional Indonesia (TII), Teten Masduki kepada wartawan di Sekretariat TII, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2009).

Menurutnya, pengadilan Tipikor sudah cukup berprestasi sehingga tidak perlu diubek-ubek.

"Oleh DPR kan diubek-ubek. Bukan sekadar memperkuat landasan hukum, dari posisi hakim dan kedudukannya, sekarang bahkan sampai pada penuntutan, sehiangga pasal peralihan penuntutan di pihak KPK, tidak berlaku," paparnya.

Ia memandang saat ini DPR memiliki misi untuk segera menghancurkan KPK dan peradilan Tipikor.

Ia juga berpandangan berbagai permasalahan yang menyangkut KPK, seperti pembahasan RUU Pengadilan Tipikor dan pemeriksaan pimpinan KPK, merupakan tindakan kriminalisasi berbagai pihak.

"Ini merupakan sebuah intervensi dan kriminalisasi terhadap pemberantasan korupsi. KPK seharusnya memberikan perlawanan terhadap ini. KPK tidak bisa berdiam diri dan mengalah. Mereka harus mempertahankan independensinya," ungkapnya.

(Dian AF)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya