Pengacara Keberatan Aset Bank Syariah Mandiri Disita

Taufik Hidayat, Jurnalis
Selasa 15 September 2009 15:47 WIB
Share :

JAKARTA - Kuasa hukum Bank Syariah Mandiri (BSM) Marcia Wibisono menyayangkan tindakan petugas Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menyita aset BSM di Jalan Iskandarsyah (sebelumnya ditulis Jalan Sultan Hasanuddin) Nomor 1, Jakarta Selatan.

Padahal menurut Marcia, pihaknya tengah melakukan perlawanan terkait kasus BSM itu di Pengadilan Jakarta Pusat.

"Kita keberatan dengan adanya sitaan ini, karena sampai sekarang kita sedang mengajukan perlawanan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, di mana dasar hukum dari perlawanan ini cukup untuk menunda pelaksanaan sita," kata Marcia di lokasi penyitaan, Selasa (15/9/2009).

Marcia menambahkan, pihaknya tidak tahu apa yang terjadi namun tiba-tiba ada tindakan penyitaan.

Penyitaan aset ini merupakan buntut dari putusan Badan Arbritase Syariah Nasional yang menetapkan BSM dan PT Sari Indo Prima untuk membayar sebesar Rp10 miliar terkait dana pensiunan Angkasa Pura II (Dapenda) secara tanggung renteng, paling lambat 30 hari sejak putusan yakni Agustus 2008.

Menanggapi hal ini, Kepala Divisi Hubungan Korporasi dan Hukum BSM Ahmad Fauzi mengatakan, proses perlawanan sedang berlangsung, sehingga pihaknya masih mengajukan keberatan di persidangan.

Ke depannya, lanjut dia, pihaknya masih akan melihat kondisi terlebih dahulu. "Kalau sidang menang, pengadilan harus mencabut kembali ketetapan penyitaan aset ini, kita lihat perkembangannya, kita lihat berbagai kemungkinan bisa terjadi," tandas dia.

Sementara itu, Pengadilan Agama Jakarta Selatan juga menyita aset BSM yang terletak di Jalan Kyai Haji Maja, Jakarta Selatan, setelah menyita BSM di Jalan Iskandarsyah.

(Lusi Catur Mahgriefie)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya