JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerbitkan Keputusan No74/P/2009 tertanggal 21 September 2009 tentang pemberhentian sementara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Surat itu telah dikirimkan ke Komisi Antikorupsi. "Baru diterima hari ini," ujar staf KPK yang tak mau disebutkan namanya, Selasa (22/9/2009).
Penerbitan Keppres ini dilakukan menyusul ditetapkannya Antasari Azhar, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebagai tersangka oleh polisi. Antasari ditetapkan tersangka karena terseret kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Sementara, Bibit dan Chandra, ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri karena diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai pimpinan KPK.
Selanjutnya Perppu Plt KPK dikabarkan sudah ditandatangani oleh Presiden. Perppu ini memungkinkan presiden mengangkat pelaksana tugas guna mengisi kekosongan pimpinan KPK.
Hingga kini belum ada informasi siapa figur yang dipilih presiden guna menggantikan ketiga pimpinan tersebut.
Pagi tadi Bibit dan Chandra masih mengikuti rapat pimpinan KPK untuk membahas sikap lembaga itu atas keluarnya Perppu pelaksana tugas dan juga langkah mereka selanjutnya.
Turut hadir Wakil Ketua Mohammad Jasin yang didampingi staf, deputi, dan direktur KPK. Hanya Haryono Umar yang tak hadir dalam rapat tersebut.
(Hariyanto Kurniawan)