BOSTON - Pemerintah menyambut positif pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh DPR, Selasa kemarin.
"Pokoknya baik, bagus lah," ujar staff khusus presiden bidang hukum Denny Indrayana di Hotel Four Season sambil menunjukkan ibu jarinya, seperti dilaporkan reporter okezone Amirul Hasan, Selasa (29/9/2009) waktu setempat.
Kendati demikian, Denny mengaku belum melaporkan hal tersebut kepada Presiden. "Belum saya laporkan," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, RUU Pengadilan Tipikor disahkan secara aklamasi dalam rapat paripurna DPR, Selasa sore. RUU itu terdiri dari sembilan bab dan 40 pasal.
Dalam UU itu disebutkan bahwa pengadilan tindak pidana korupsi dibentuk di tiap provinsi. Dalam waktu dua tahun sejak UU tersebut diundangkan, pengadilan juga dibentuk di tiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Sementara dalam aturan peralihan disebutkan, perkara tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK atau yang sedang diperiksa pada setiap tingkat pemeriksaan, tetap diperiksa dan diadili sampai perkara tindak pidana korupsi tersebut diputus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Materi krusial yang sempat menimbulkan polemik berkepanjangan di masyarakat, yakni wacana pencabutan kewenangan penuntutan KPK, tidak dicantumkan. Namun, komposisi hakim karir dan hakim ad hoc tetap ditentukan oleh ketua pengadilan.
Terkait wewenang penyadapan KPK, masih terdapat perbedaan antarfraksi. Dalam laporannya, Ketua Panitia Khusus RUU Dewi Asmara mengatakan, alat bukti dari hasil penyadapan tanpa izin penyadapan dari ketua pengadilan tidak dapat ditetapkan sebagai alat bukti.
(Dede Suryana)