JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penyidikan kasus korupsi PT Semen Baturaja, Sumatera Selatan yang sebelumnya diduga melibatkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Marzuki Alie telah dihentikan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy mengakui Kejaksaan Tinggi Sumsel lima tahun lalu menyidik kasus tersebut. Bahkan, Kejati telah melimpahkan satu berkas terdakwa ke pengadilan.
"Satu terdakwa dilimpahkan ke pengadilan dan diputus bebas. Sedangkan Pak Marzuki karena tidak terlibat dan tidak terbukti maka penyidikannya dihentikan," ujar Marwan di Jakarta dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (1/10/2009).
Penghentian itu dilakukan oleh Kejati Sumsel dengan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kejati Sumsel telah menetapkan Marzuki sebagai tesangka kasus dugaan korupsi pada proyek optimalisasi pabrik sement PT Semen Baturaja tahun 1997-2001.
Â
Ketika itu, Marzuki menjabat Direktur Komersial di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
(Dadan Muhammad Ramdan)