SURABAYA - Pengelola Jembatan Nasional Suramadu kebingungan atasi masalah penerangan di jembatan sepanjang 5,4 km tersebut. Masalahnya bukan pada persoalan teknis pemasangan lampu. Namun kebingungan tersebut menyangkut yang akan menanggung biaya operasional penerangan jalan.
"Jika pada pembangunan jembatan biasa, maka begitu pembangunan selesai bisa langsung diserahkan kepada pemerintah daerah setempat. Sehingga tanggungjawab penerangan menjadi tanggungjawab pemerintah daerah yang bersangkutan. Tapi jika Jembatan Suramadu ini kasusnya berbeda," kata AG Ismail Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V saat dihubungi okezone, Jumat (2/10/2009).
Pada Jembatan Suramadu ini hak pengelolaannya hingga kini masih belum jelas. PT Jasa Marga sampai dengan saat ini baru sebatas pengelola sementara. Sehingga beban untuk menanggung tagihan listrik PLN belum bisa dibebankan kepada PT Jasa Marga karena masih berstatus sebagai pengelola sementara.
Perlu diketahui penerangan di Jembatan Suramadu hanya berjalan efektif seminggu setelah peresmian dan pada saat menjelang Idul Fitri. Penerangan pada saat itu, mengandal dua genset berkekuatan 150 kva dan 50 kva.
Atas solusi masalah ini, Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional V berinisiatif untuk sementara akan menanggung biaya tagihan penerangan jalan dari PLN. Tagihan ini yang akan kemudian diklaimkan kepada pengelola Jembatan Suramadu yang permanen. Rencananya hari ini PLN Distribusi Jatim melakukan survei pemasangan kabel listrik.
(Hariyanto Kurniawan)