JAKARTA - Uce Karna Suganda yang merupakan mantan Direktur Operasional Bank Jabar dan Abas Suhari Soemantri selaku mantan Direktur Pemasaran Bank Jabar hari ini diperiksa KPK dalam perkara korupsi Bank Jabar-Banten.
Keduanya diperiksa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2009).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama Bank Jawa Barat-Banten, Umar Syarifuddin sebagai tersangka.
Umar diduga melakukan tindak pidana korupsi di Bank Jabar pada 2003-2004, dengan melakukan penarikan biaya setoran modal dan setoran pajak di 33 cabang Bank Jabar Banten. Akibat perbuatannya itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp37 miliar.
Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Modus penyelewengan diduga dengan memberlakukan biaya tambahan bagi bank-bank cabang yang akan menyetorkan uang ke pusat.
(Lusi Catur Mahgriefie)