JAKARTA - Para caleg yang gagal dalam Pemilu Legislatif 2009 masih berjuang di tingkat Mahkamah Konstitusi. Mereka yang gagal menjadi legislator itu meminta MK melakukan uji materi terhadap Undang-undang yang mengatur kewenangan MK dan MA.
Andreas Pareira sebagai pemohon, mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
"Di sini kita sampaikan adanya dua keputusan baik MA atau MK secara de facto dan de jure. Dengan situasi seperti ini kita harus pergi ke mana? Artinya MPR harus sidang lagi," ungkapnya usai sidang pengajuan permohonan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2009).
Menurut Andreas, dasar yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan caleg terpilih adalah putusan MA. Namun hingga kini masih ada 14 caleg yang belum dilantik menjadi legislator.
"Itu persoalan sisa pemilu. Siapa yang harus tanggung jawab?" tanyanya.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)