Mbak Tutut: Aduh, Jangan Tanya Itu Dong!

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Minggu 01 November 2009 08:00 WIB
Share :

JAKARTA - Pemilik lama PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia, Siti Hardijanti Rukmana sepertinya enggan menaggapi perusahaan media yang kini dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga. Mbak Tutut, begitu dia akrab disapa terlihat menghindar ketika wartawan mencecarnya dengan masalah tersebut.

"Aduh jangan tanya itu dong," cetusnya seraya berlalu dari kerumunan wartawan usai menghadiri acara Hari Ulang Tahun Partai Golkar ke-45 di Arena Pekan Raya Jakarta, Sabtu (31/10/2009) malam.

Melalui kuasa hukum PT TPI Marx Andrean, Mbak Tutut pernah disomasi terkait hal ini. Putri sulung mantan orang nomor satu ini dituntut untuk mengembalikan uang senilai USD50 juta lantaran menggelapkan uang milik PT TPI.

Marx menuturkan, rekayasa permohonan pailit ini bermula ketika pinjaman dari Sultan Brunei Darusalam sebesar USD50 tidak masuk ke rekening TP melainkan malah masuk ke rekening pribadi milik Siti Hardiyanti Rukmana.

Setelah TPI melunasi utang tersebut, surat-surat obligasi langsung disimpan di kantor TPI, Jalan Pintu II TMII, Pondok Gede, Jakarta oleh Shadik Wahono.

"Kemudian Shadik Wahono secara tidak sah mengambil semua surat obligasi dan langsung merekayasa seolah-plah surat obligasi tersebut masih berlaku," tandas Marx beberapa waktu lalu.

Guna memuluskan niatnya, lanjut Marx, Shadik ditengarai membuat perusahaan fiktif bernama Filago Limited dan Crown Capital."Kita telah melaporkan Shadik ke Polda Metro Jaya," katanya.

Alasan penolakan permohonan pailit kedua, lanjut dia, mengenai pemohon pailit yang bukan kreditur TPI dan hanyalah perusahaan rekayasa. Sebab 53 lembar surat obligasi telah lunas. Sementara Shadik Wahono, mantan pegawai TPI merupakan orang kepercayaan Mbak Tutut yang patut diduga mencuri surat obligasi tersebut.

Marx mengatakan, sesuai Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan, pengadilan umum tidak berwenang menangani perkara ini. Alasannya, rekayasa surat obligasi itu sudah diajukan dalam gugatan perdata oleh TPI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 376/PDT.G.BTH.PLW/2009/PN.JKT.PST tertanggal 29 September 2009.

Gugatan ini ditujukan terhadap pemohon pailit Filago Limited, Shadik Wahono, Indra Rukmana, dan Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut. (bul)

(Hariyanto Kurniawan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya