JAKARTA - Pengacara Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang menyayangkan tindakan KPK yang telah menyeret dirinya dalam penyadapan sambungan telepon. Kala itu, dia tengah berbicara dengan kliennya.
"Saya disebut-sebut, itu yang memalukan bagi bangsa ini. Pembicaraan advokat dengan kliennya telah disadap padahal advokat sesuai UU dilindungi dari penyadapan," tegas Bonaran di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2009).
Pada pemutaran rekaman di Mahkamah Konstitusi kemarin siang, pembicaraan antara Anggodo dan Bonaran termasuk di dalam rekaman itu. Namun dalam kasus ini, telepon seluler (ponsel) Anggodolah yang disadap, bukan Bonaran.
Bonaran pun berkelit. Menurutnya, tetap saja KPK tidak dibenarkan melakukan penyadapan terhadap kliennya dengan alasan KPK belum pernah menyelidiki Anggodo.
"Ingat Undang-undang KPK Pasal 12 ayat (1), KPK boleh melakukan penyadapan dalam melakukan penyelidikan. Anggodo apakah diselidiki dalam kasus korupsi," tandasnya.
(Lusi Catur Mahgriefie)