JAKARTA - Setelah mengklaim telah mengantongi bukti-bukti kuat, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri menjamin tidak akan mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M hamzah.
"Tidak akan ada SP3 kasus ini, berkasnya akan P21," tegas Kapolri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Jumat (6/11/2009).
Sejak awal, sambung Kapolri, pihaknya sudah yakin kasus ini akan berlanjut hingga dipersidangan. Pasalnya, penyidik sudah mengantongi bukti-bukti kuat adanya penerimaan uang oleh Bibit dan Chandra. "Jika kita ragu, sejak awal kasus ini sudah SP3," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri telah memberi bocoran kepada anggota Komisi III bahwa anggotanya sudah mendapatkan sejumlah bukti tindak pidana yang dilakukan Bibit dan Chandra.
Baik berupa rekaman perbincangan telepon, keterangan para saksi, serta sejumlah data lain. Sayangnya Kapolri tidak bersedia membeberkan lebih jauh mengenai bukti-bukti di atas dengan alasan masuk dalam materi BAP.
Bibit dan Chandra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang serta dugaan pemerasan. Kedua pejabat KPK di atas dijerat dengan pasal 23 UU Tipikor Junto pasal 21 KUHP dengan ancaman minimal satu tahun penjara dan maksimal enam tahun. Serta pasal 12 huruf e UU Tipikor junto pasal 15 UU Korupsi No 31 tahun 1999.
Bibit dan Chandra sempat ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, selama beberapa hari. Namun keduanya kini telah dikeluarkan dari bui, atas dasar penangguhan penahanan.
(Muhammad Saifullah )