JAKARTA - Permohonan perlindungan yang diajukan Ari Muladi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum membuahkan hasil. Pasalnya, LPSK masih menunggu kelengkapan persyaratan administratif dari Ari.
"Selama tiga jam rapat paripurna tadi, bidang perlindungan LPSK belum dapat memberi perlindungan kepada Ari. Karena yang bersangkutan belum mengajukan persyaratan tertulis sebagai syarat administratif," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai saat jumpa pers di Kantor LPSK, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2009).
Dia menambahkan, permohonan perlindungan Ari hanya disampaikan secara lisan kepada LPSK sedangkan lembaga tersebut hanya menerima permohonan secara tertulis.
"Yang diberikan Ari bukan berkas permohonan perlindungan, namun BAP," tandasnya.
Berdasarkan BAP, lanjut Abdul Harris, LPSK menyimpulkan bahwa berkas itu mengarah pada Ari sebagai tersangka. "Sedangkan LPSK hanya bisa memberi perlindungan kepada saksi, bukan tersangka," tegas dia.
Mengenai keluhan Ari terkait adanya ancaman terhadap dirinya, selama proses penyidikan kasus Bibit dan Chandra berlangsung, dinilai bukan sebagai ancaman terhadap saksi.
"Ini lebih kepada ketakutan Ari atas ancaman sebagai tersangka, Ari takut sebagai tersangka," pungkasnya.
(Lusi Catur Mahgriefie)