BANDUNG - Pulang sidang di Pengadilan Negeri Bandung, seorang tahanan kedapatan membawa daun ganja paket kecil seberat 30 gram saat masuk kembali ke Rutan Kebonwaru, Kota Bandung.
Petugas mendapatkan ganja tersebut saat menggeledah semua tahanan yang baru saja mengikuti sidang. Petugas pun mendapatkan ganja yang disimpan dalam bungkus rokok tersebut disaku celana Afit Sopyan (22), tahanan yang baru mendekam tiga bulan di Blok E kamar Nomor 6.
Kepala Rutan Kebonwaru Suharman mengatakan, prosedurnya memang begitu setiap tamu maupun warga binaan yang telah mengikuti sidang tetap digeledah. "Itu untuk mencegah barang yang tidak diinginkan masuk kedalam rutan dan itu terbukti dengan masuknya ganja yang dibawa oleh warga binaan," jelas Suharman, Rabu (11/11/2009).
Diungkapkan Suharman, Afit merupakan tahanan yang tengah mengikuti sidang di PN Bandung. Ketika disinggung didapat dari mana barang haram tersebut. Suharman tidak mengtahui dari mana barang itu berasal. Namun kuat dugaan ganja itu dipasok dari seseorang saat Afit menunggu sidang.
Saat ini kasusnya tengah ditangani Polsekta Kiaracondong. "Barang buktinya dibawa ke Polsek Kiaracondong untuk diperiksa sedangkan pelakunya masih kita tahan di sini (Kebonwaru), Dia akan mendapatkan penambahan masa tahanan," pungkasnya.
(TB Ardi Januar)