JAKARTA - Layanan kotak pos pengaduan masyarakat terhadap praktik mafia hukum yang dicanangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai kurang efektif.
Terbukti, kotak pos yang beralamat PO BOX 9949 Jakarta 10000 hanya berisi 45 aduan.
"Sejak awal saya sudah tidak yakin kotak pos itu itu akan efektif," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Illian Deta Arthasari ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu (21/11/2009) malam.
Deta mengungkapkan publik tidak memiliki masalah dengan saluran komunikasi untuk menyampaikan laporan tentang mafia hukum atau makelar kasus . Namun, publik menginginkan langkah kongkret pemerintah memberantas makelar kasus (markus).
"Kalau saluran komunikasi banyak, bisa ke Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian, Ombudsman dan sebagainya. Namun yang menjadi pertanyaan apakah laporan itu ditindaklanjuti dengan baik," katanya.
Dia menjelskan, mafia hukum itu jangan dikesankan orang luar yang bergentayangan di lingkungan lembaga penegak hukum. Tapi bisa juga orang dari dalam lembaga itu.
Jumlah laporan pada kotak pos yang dibuka pada 5 November 2009 itu diungkapkan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana saat berbicara dalam diskusi Polemik Trijaya bertajuk "Pasca Rekomendasi Tim Delapan" di Warung Daun, Jakarta.
Denny mengatakan laporan yang masuk ke PO BOX sekira 45 aduan. Dia mengungkapkan perlu adanya langkah sistematis untuk mengatasi sumbatan dalam proses penegakan hukum.
(Lusi Catur Mahgriefie)