JAKARTA - Penerbitan abolisi kemungkinan besar tak akan dijadikan solusi atas kasus hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Sebab, Presiden masih harus berkonsultasi dengan DPR terkait hal itu.
Untuk menguatkan argumen di atas, SBY pun memaparkan sejarah abolisi di Tanah Air. "Sejak zaman Bung Karno sampai sekarang ada 21 abolisi. Ada permasalah dan pertimbangan, abolisi dan remisi harus pertimbangan dewan, remisi harus pertimbangan Mahkamah Agung," ujar SBY di Istana Negara, Minggu (22/11/2009) malam.
Pernyataan SBY di atas lantas dilanjutkan dengan dalih bahwa perlu ada jaminan dalam proses penegakan hukum. Siapa pun yang disangka melakukan tindak pidana, yang membuktikan benar atau tidak adalah pengadilan.
"Dengan bukti kuat dapat dituntut ke pengadilan, bila tidak kuat tidak boleh dipaksakan. Saya dengar, pikirkan, pandangan masyarakat luas, apa yang dilakukan kepolisan dan kejaksaan, dengar pandangan lain dari Tim Delapan, MK, MA. Dengan demikian Insya Allah konstruksi yang tersedia menjadi tepat," tegas SBY.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengusulkan agar Presiden menerbitkan abolisi untuk menyelesaikan kasus Bibit-Chandra.
Abolisi merupakan hak konstitusional Presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, yakni dengan menutup kasus hukum atau peniadaan suatu tuntutan pidana demi kepentingan publik.
Abolisi mengemuka sebagai salah satu opsi untuk menghentikan kasus Bibit-Chandra sebelum sampai di meja hijau. Pasalnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) bakal sulit dikeluarkan Polri atau Kejagung.
(Muhammad Saifullah )