TPI Sarankan MA Pertimbangkan Tiga Hal

, Jurnalis
Senin 23 November 2009 04:08 WIB
Share :

JAKARTA - PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) menyarankan kepada majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) supaya mempertimbangkan tiga hal sebelum menjatuhkan putusan kasasi.

Mengingat, tiga hal itu dinilai sangat penting untuk dijadikan dasar pertimbangan hakim. "Kami hanya menyarankan agar majelis hakim mempertimbangkan tiga hal itu," kata Sekretaris Perusahaan TPI Wijaya Kusuma Soebroto di Jakarta, baru-baru ini.

Wijaya menyebutkan, pertimbangan pertama menyangkut putusan majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berdasarkan fakta hukum yang ada. Sehingga, tidak memenuhi rasa keadilan bagi pihak termohon (TPI).

"Apakah hakim sebelum memutus sudah melewati proses dan tahapan investigasi, penelitian, dan konprehensif. Ini sangat penting, hakim harus melakukan penelaahan dan mempelajari semua alat bukti yang disampaikan sebelum memutus," kata dia.

Pertimbangan kedua, kata dia, majelis hakim harus melihat dampak dari pemailitan karena menyangkut nasib ribuan karyawan yang terancam kehilangan pekerjaan. Selain itu, hak karyawan dalam UU Kepailitan berada pada posisi keempat atau terakhir, yakni setelah kurator, pemerintah, dan kreditor.

Saat ini, kata dia, TPI membawahi 1.083 karyawan dengan sekitar 3 ribu anggota keluarga. Jika dipailitkan, ribuan karyawan yang 60 persennya dalam masa produktif itu terancam kehilangan pekerjaan. Namun, jika ditotal keseluruhan antara karyawan tetap dan pekerja outsourcing, maka jumlah keseluruhan yang bakal terancam kehilangan pekerjaan sebanyak 10 ribu orang.

Pertimbangan ketiga, menyangkut eksistensi media masa yang begitu mudahnya di pailitkan. Menurut dia, persengketaan bisnis khususnya menyangkut perusahaan media tidak bias disamakan dengan peruhaan lain. "Ini seharusnya bukan di Pengadilan Niaga tapi Pengadilan Umum," terangnya.

Pendapat senada juga pernah diungkapkan mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Amien Rais. Selain mempertimbangkan tiga hal itu, Amin juga meminta pada MA agar tidak langsung memutus memori kasasi yang diajukan TPI. Majelis hakim diharapkan mempertimbangkan kembali kasus pailit ini dari sisi hukumnya karena banyak dokumen TPI yang harus dipelajari terlebih dahulu. "Banyak persoalan hokum dalam kasus ini yang belum jelas," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas juga mengungkapkan akan memanggil dan memintai keterangan ketiga majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara pailit TPI. Ketiganya adalah Maryana selaku ketua majelis hakim dengan dua anggotanya yakni, Sugeng Riyono dan Syarifuddin.

Rencana pemanggilan itu, kata Busyro, menyusul laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang sebelumnya memutus pailit TPI. Dalam laporanya itu, majelis hakim dituding melakukan pelanggaran kode etik karena tidak mempertimbangkan sejumlah fakta-fakta hokum dalam putusanya.

Busyro mengatakan, KY telah menerima bukti-bukti dalam laporan tersebut. Bukti-bukti dari TPI, lanjut dia, menunjukkan mereka sudah tidak memiliki utang. Namun demikian, KY masih melakukan cek dan kroscek. "Kita masih menggeledah apakah benar ada pelanggaran kode etik atau tidak dalam penanganan ini," kata dia.

Direktur Global Media Com Budi Rustanto menyatakan, putusan pailit TPI oleh Pengadilan Niaga dinilai sangat berlebihan karena hanya dimohonkan oleh perusahaan asing asal Singapura yang tidak kompeten yakni PT Crown Capital Global Limited (CCGL).

Menurut Budi, putusan pailit TPI dinilai aneh karena putusan itu didasarkan pada asumsi majelis hakim bahwa TPI tidak memenuhi kewajiban membayar hutang obligasi jangka panjang (sub cordinated bond) senilai USD53 juta kepada PT CCGL.

"Pada 1993 ditandatangani perjanjian hutang piutang antara TPI dengan Brunei Investment Agency (BIA) sebesar USD50 juta. Atas instruki pemilik lama dana dari BIA tidak di transfer ke rekening TPI tapi ke rekening pribadi pemilik lama (Tutut)," kata Budi menjelaskan.

Dia menuturkan, pada 1996, TPI yang masih dipegang Salah satu keluarga besar Cendana yang sebelumnya menjabat sebagai Presiden Direktur PT TPI, Siti Hardiyanti Rukmana alias Mba Tutut mengeluarkan sub ordinated bond (Sub Bond) sebesar USD53 juta. Hutang dalam bentuk sub ordinated bond tersebut dibuat sebagai rekayasa sementara untuk mengelabuhi public atas pinjaman dari BIA.

Hal ini, kata dia, didasarkan pada fakta bahwa uang dari Peregrine Fixed Income Ltd masuk ke rekening TPI pada 26 Desember 1996. Namun, selang sehari yakni pada 27 Desember 1996 dengan jumlah yang sama ditransfer kembali ke rekening Peregrine Fixed Income Ltd.

"Setelah dilunasi oleh TPI, dokumen-dokumen asli Sub Bond tersebut disimpan oleh pemilik lama yang diduga diambil secara tidak sah oleh Shadik Wahono (yang saat inimenjabat sebagai Direktur Utama PT Cipta Marga Nusaphala Persaada)," terangnya.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya