JAKARTA - Jajaran Koran Seputar Indonesia menyatakan tidak akan membalas tindakan sepihak dan semena-mena dari Mabes Polri. Peluang mengajukan gugatan ke PTUN yang terbuka lebar, tak akan ditempuh.
"Kita belum ada rencana untuk itu (mengajukan gugatan ke PTUN). Lagipula itu kan nggak masuk langkah hukum, hanya bentuk klarifikasi biasa," ujar Redaktur Pelaksana Koran SI, Nevy AN Hetharia saat berbincang dengan okezone, Minggu (22/11/2009).
Nevy menuturkan, alasan tidak mengajukan gugatan karena polisi sudah memberikan penjelasan seputar pemanggilan pimpinan Koran SI. Dijelaskan, polisi hanya ingin mengetahui detail isi pemuatan transkrip rekaman pembicaraan Anggodo dan sama sekali tidak bertujuan untuk mengkriminalisasikan pers.
"Posisi kami kan pasif. Bagi kami, bila sudah ada penjelasan dan selama itu tidak mengganggu eksistensi dan kebebasan pers secara umum, ya kita juga nggak masalah," pungkasnya.
Sebelumnya, Pengamat Kepolisian, Bambang Widodo Umar mengatakan, Koran SI dan Kompas bisa menggugat polisi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pemanggilan terhadap pimpinan redaksi kedua media cetak nasional tersebut. Kedua pihak di atas bisa mengajukan gugatan atas dugaan pemasungan terhadap kebebasan pers di era demokrasi.
(Muhammad Saifullah )