Kuasa Hukum Anggodo Ingatkan SBY Hati-Hati

K. Yudha Wirakusuma, Jurnalis
Senin 23 November 2009 19:13 WIB
Anggodo Widjojo (Foto: Heru Haryono/okezone)
Share :

JAKARTA - Kuasa hukum Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang mencoba mengingatkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dikabarkan akan meminta penghentian kasus Bibit-Chandra. Bonaran mengingatkan presiden mengenai pasal 21 UU Tipikor.

"Dalam pasal tersebut dikatakan setiap orang yang menghalang-halangi dan menghentikan penyelidikan perkara korupsi diancam hukumannya tiga tahun dan maksimal 12 tahun," kata Bonaran di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/11/2009).

Namun Bonaran mengatakan, warning yang ia berikan ini bukan sebagai ancaman kepada presiden. Dirinya hanya mencoba memberikan masukan hukum. "Saya hanya memberikan masukan. Boleh kan?" ujar Bonaran.

Bonaran menambahkan, apalagi saat ini polisi sudah memiliki tambahan bukti yang kuat sehinggat tidak perlu menghentikan kasua Bibit-Chandra.

"Kita sudah mendengarkan penjelasan Jampidus Marwan Effendy bahwa berkas perkara Bibit-Chandra P21 sudah lengkap. Oleh karena itu tidak mungkin menghentikan perkara ini. Salah satunya yang kita harapkan dari Presiden kembalikan pada mekanisme hukum yang berlaku," terang Bonaran.

(Ahmad Dani)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya