JAKARTA - Sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie menilai adanya pihak-pihak yang sengaja menunggu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melanggar undang-undang, sebagai alat impeachment terhadap SBY. Dugaan itu dinilai berlebihan.
"Seorang Presiden didampingi tiga ahli di bidang hukum yakni Menteri Hukum dan HAM, Wantimpres dan staff ahli di bidang hukum. Rasanya tidak perlu menghawatirkan (impeachment) itu," ujar Anggota Komisi III Gayus Lumbun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/11/2009).
Tiga staf di bidang hukum itu, kata dia, pasti akan memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum sebelum mengambil keputusan. "Jadi tidak mungkin (ada pihak yang mendorong agar presiden melanggar undang-undang)," tandasnya.
Sebelumnya Marzuki Alie mengatakan, SBY tidak melakukan intervensi terhadap kasus Bibit dan Chandra karena untuk menghindari impeachment. Menurut Marzuki, ada pihak-pihak yang sengaja mengintip SBY agar melanggar UUD dan UU.
(Dede Suryana)