DEPOK - Polres Depok tetap akan memproses berkas perkara Briptu IS penembak Subagyo supir angkutan kota D 102 jurusan Lebak Bulus-Limo yang tewas dalam penggerebekan judi, ke jalur pidana.
Meskipun Briptu IS sudah mendapatkan sanksi disiplin terberat dalam sidang yang digelar hari ini, dia tetap terancam hukuman pidana jika terbukti terdapat unsur pidana dalam penembakan Subagyo.
Hal itu dikatakan Wakapolres Depok, AKBP Ahmad Subarkah usai sidang disiplin di Polres Depok, Selasa (24/11/09).
Menurut Ahmad, pencopotan baru akan dilakukan jika terbukti terdapat unsur pidana. Setelah itu, kata Ahmad, Briptu IS harus melewati peradilan umum dan sidang profesi.
"Ini kan baru disiplin, hukumnnya juga karena melanggar disiplin, saksi yang disertakan juga yang ada di tempat saja, saksi dari keluarga korban tidak tahu, kalau sidang disiplin hanya panggil komandannya, apakah sudah disampaikan atau belum perintah dari atasan," katanya.
Ahmad memastikan, sidang juga memutuskan bahwa hanya terdapat satu peluru di mayat Subagyo bukan tiga peluru seperti yang diungkapkan pihak keluarga korban.
"Hanya ada satu, kalau saksi mendengar ada tiga kali letusan, yang dua itu tembakan peringatan, berdasarkan hasil visum ada di bawah ketiak kiri, dan lecet di tangan kanan," jelasnya.
Ahmad juga mengutip pernyataan kesepuluh tersangka terkait penembakan Subagyo yang mengaku bersalah dan menerima hukuman. "Tersangka menerima dan mengakui kesalahan. Mereka objektif semua, karena kami sumpah sebelumnya," tuturnya.
Polres Depok tetap mengusut berkas Briptu IS untuk mengetahui adanya unsur pidana dengan diserahkan kepada Satuan Reskrim. Briptu IS dapat menjalankan hukumannya berupa sanksi disiplin sambil menjalani pemeriksaan pidana oleh Satuan Reskrim.
(Hariyanto Kurniawan)