JAKARTA - Tarif air bersih di DKI Jakarta akan dinaikkan hanya untuk kalangan menengah keatas saja. Kenaikannya sendiri akan dilakukan pada 2010.
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan, golongan premium atau kalangan menengah ke atas dikenakan tarif lebih tinggi karena untuk subsidi silang bagi kelas dibawahnya. Dia belum menentukan berapa kenaikan yang akan dikenakan karena pembahasannya masih belum rampung.
Katanya, penyesuian tarif ini lebih bersahabat kepada warga ekonomi lemah karena masih belum banyak pengguna kelas bawah yang bisa merasakan air bersih yang layak pakai. "Apalagi tarif pemasangan pipa baru sebesar Rp620.000 masih terlalu tinggi untuk kalangan ekonomi lemah itu," jelasnya saat meninjau sumur bor di Cengkareng Barat, Jakarta, Rabu (25/11/2009).
Corporate Communication Head Palyja Meyritha Maryanie menjelaskan, yang dimaksud Gubernur DKI dengan kenaikan tarif air ialah untuk golongan kelas 4B dan 4A. Golongan kelas 4B yakni untuk pemakai air pada gedung bertingkat dengan tarif Rp12.550/M3. "Golongan 4B itu seperti hotel, apartemen, perkantoran dan pusat perbelanjaan," paparnya melalui sambungan telepon.
Sementara golongan 4A yakni pemakai air untuk rumah mewah termasuk juga kantor kedutaan atau konsulat. Untuk golongan 4A sendiri bagi pemakai dengan tekanan air 10 M3 tarifnya Rp6.825/M3, tekanan antara 11-20 M3 mencapai Rp8.150/M3 dan pemakai dengan tekanan diatas 20 M3 biayanya adalah Rp9800/M3.
Meyritha tidak menjelaskan berapa rekomendasi kenaikan diajukan pihaknya ke Pemprov. Namun pihaknya menjamin kenaikkanya tidak akan melebihi kenaikan air tanah. Sesuai dengan ketentuan tarif pajak yang baru, tarif pajak air bawah tanah yang semula Rp525-Rp3.000/M3 meningkat menjadi Rp8.000-Rp20.000/M3.
Meyritha mengatakan, kenaikan ini sangat penting untuk subsidi silang bagi pengguna air kelas bawah. Tarif untuk kelas bawah sendiri antara Rp1.050 hingga Rp3.550/M3. "70 persen pemakai air bersih Palyja adalah yang dibawah Rp3.550/M3," terangnya.
(Dadan Muhammad Ramdan)