JAKARTA - Komisi II DPR meminta kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) memasukkan Supersemar dalam Daftar Pencarian Arsip (DPA), dan melakukan penelusuran atau pencarian keberadaan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar).
Demikian salah satu poin kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan jajaran ANRI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2009).
"Sesuai dengan Undang-Undang No 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, bahwa DPA merupakan daftar berisi arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan baik yang telah diverifikasi secara langsung maupun tidak langsung oleh lembaga kearsipan dan dicari oleh lembaga kearsipan serta diumumkan kepada publik," demikian bunyi kesimpulan tersebut.
Selain itu, untuk mewujudkan landasan pembangunan kearsipan yang komprehensip, Komisi II meminta kepada ANRI untuk segera menyelesaikan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Teknis lainnya paling lambat Oktober 2010 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
"Komisi II DPR RI juga meminta kepada ANRI untuk melakukan pelacakan dan mendapatkan kembali arsip yang berada di luar Indonesia demi kepentingan bangsa dan negara," tulis laporan itu.
(M Budi Santosa)