JAKARTA - Pimpinan KPK nonaktif Chandra M Hamzah akan memberi keterangan untuk terdakwa Antasari Azhar pada Selasa, 1 Desember pekan depan. Sebelumnya Chandra batal menjadi saksi lantaran keterlambatan pengiriman surat pemanggilan.
"Selasa (1/12/2009) kita hadirkan Pak Chandra Hamzah sebagai saksi," ujar koordinator jaksa penuntut umum Cirus Sinaga usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2009).
Chandra diduga akan memberikan kesaksian soal penyadapan lima nomor yang salah satunya milik Nasrudin Zulkarnaen. Selasa kemarin, Staf Analisis Informasi KPK Ina Susanti memberikan keterangan seputar penyadapan Nasrudin di persidangan.
Ina menjelaskan, pada Januari 2009, Antasari memberi perintah untuk melakukan penyadapan terhadap lima nomor tak dikenal. Penyadapan ini berlatar belakang teror yang dilakukan terhadap istri Antasari.
Namun, setelah dua pekan baru diketahui ternyata kasus itu tidak termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Ina kemudian mengirim surat elektronik (email) ke Direktur Informasi dan Data KPK Budi Ibrahim dengan sandi 'batu sari'. Sandi ini mengartikan bahwa penyadapan Nasrudin sudah ke arah pribadi.
Budi dan Ina lantas menemui Antasari di ruang kerjanya. Saat itu mereka meminta penyadapan dihentikan karena tidak berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi. Namun, Antasari menolak permintaan itu. Dia meminta penyadapan terhadap nomor 0816xxx tetap dilanjutkan.
Antasari didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin. Jaksa menduga pembunuhan ini dilatarbelakangi cinta segitiga di antara Antasari, Nasrudin, dan Rani Juliani. (frd)
(Hariyanto Kurniawan)