JAKARTA - Pimpinan KPK non aktif Chandra M Hamzah yang menjadi kasus penyalahgunaan wewenang jabatan di KPK, kini perlu lagi melakukan wajib lapor seperti saat kasusnya masih berada di Mabes Polri.
Kini berkas kasus Chandra telah dilimpahkan pihak Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Yang bersangkutan tidak perlu wajib lapor. Bila diperlukan kami akan melalui penasehat hukumnya saja," terang Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Setia Untung Arimuladi, usai menerima pelimpahan berkas dari pihak Mabes Polri di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Rambai No 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2009).
Lebih lanjut, Setia menuturkan bahwa kasus Chandra akan dikaji Tim Jaksa P16A. Tim Jaksa itu beranggotakan delapan orang, yang berasal dari Kejaksaan Tinggi sebanyak tiga orang, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebanyak lima orang.
Kedelapan Jaksa P16A itu adalah, Nasa E Saragih, Faponihatam, Husain, Harianto, Basuki Sukarjono, Heru Kamarullah, Bayu Adi Nugroho, dan diketuai Rahmat Triono.
"Mereka akan melakukan pengkajian dan mempelajari kembali berkas perkara itu, apakah memenuhi syarat sebagaimana pasal 139 Hukum Acara Pidana. Apakah memenuhi syarat utnuk dilimpahkan ke pengadilan atau tidak," kata Setia.
"Jadi kita jangan terburu-buru. Kasih kesempatan kami untuk bekerja dengan baik dan tepat," tegasnya.
(Hariyanto Kurniawan)