JAKARTA - Polri sudah berusaha keras membuktikan jika perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah bukan upaya kriminalisasi. Namun, akhirnya upaya keras dari kepolisian harus berhujung dengan SKPP dari Kejagung. Kecewakah Polri?
"Atas adanya SKPP itu menjadi domainnya Kejaksaan. Jadi kita tidak menanggapi tapi yang jelas itulah yang terjadi dan kita hormati proses yang terjadi," kata Wakadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Sulistyo Ishak, di Kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (1/12/2009).
Sulistyo menambahkan, dalam criminal justice sistem ada tahapan-tahapannya. Tahapan penyidikan yang dilakukan oleh polisi dan ada tahapan yang dilakukan oleh Kejaksaan. Jadi ketika polisi telah menyerahkan P21, sebenarya sudah menjadi langkah final.
Sulistyo juga menjamin tak akan melakukan tindakan hukum apapun atas keputusan Kejaksaan yang mengeluarkan SKPP.
"Sementara ini kita belum mengambil langkah, tetapi yang jelas bukan kapasitas kami untuk menanggapi. Kita tunggu saja nanti. Mungkin pakar hukum yang akan berikan pendapat," elak jenderal bintang satu itu.
(Ahmad Dani)