JAKARTA - Jaksa penilep barang bukti berupa ekstasi, Dara Veranita akhirnya bisa bernapas lega setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan dirinya tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
"Dalam kasus ini terdakwa Dara tidak terbukti bersalah. Hakim menimbang keterangan saksi dan barang bukti tidak menunjukan keterlibaan dalam kasus tersebut," kata Hakim Ketua Eko Supriyono di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (2/12/2009).
Eko menambahkan, tidak ada satu pun fakta dalam persidangan baik saksi maupun barang bukti yang menunjukan langsung perbuatan Dara yang membantu atau pun melaksanakan persekongkolan menilep barang bukti.
"Adapun seorang saksi yang melihat terdakwa Dara bersama terdakwa Ester menukarkan ekstasi dengan Blackberry di Ancol, kesaksian itu sangat lemah karena kaca mobil gelap sehingga tidak bisa dipastikan siapa itu. Dengan demikian Dara dinyatakan bebas dan dapat kembali menjalankan tugasnya," tegasnya.
Mendengar hal ini, Dara tampak menangis terharu dan langsung dipeluk oleh rekan-rekannya.
Sementara Dara merasa lega, tidak demikian dengan terdakwa lainnya yaitu Jaksa Esther Tanak. Esther dijatuhi vonis satu tahun penjara dan wajib membayar denda sebesar Rp5 juta.
Dia dijerat Pasal 9 Ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dan Pasal 71 Ayat (1) junto Pasal 60 Ayat (1) huruf c UU RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Mendengar putusan ini, Esther menganggap putusan hakim tidak adil. "Tidak benar putusan itu," tegas Esther.
Sedangkan Aiptu Irfan dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara dan wajib membayar denda sebesar Rp5 juta, subsider enam bulan. Hukuman untuk Irfan sedikit lebih berat lantaran dia tertangkap tangan dan dianggap sebagai aktor intelektual dalam kasus ini.
Terakhir, terdakwa Junanto dijatuhi vonis satu tahun penjara dan denda Rp5 juta.
(Lusi Catur Mahgriefie)