JAKARTA - Sidang terdakwa Williardi Wizar hari ini ditunda menjadi Selasa pekan depan. Pasalnya, jaksa penuntut umum tidak bisa menghadirkan sejumlah saksi yang sedianya dimintai keterangan hari ini.
"Majelis mengundur waktu persidangan satu minggu saja, dan akan dikeluarkan penetapan paksa untuk menghadirkan kembali saksi tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Artha Theresia dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2009).
Saksi-saksi itu adalah Ginta Maya Fiksi, wanita yang disebut-sebut meminjamkan korek api kepada Hendrikus, salah satu eksekutor Nasrudin. Kala itu Hendrikus meminjam korek untuk membakar sebuah foto yang diduga gambar Nasrudin,
Kedua, Heridjani Setiawan, pemilik toko di Mangga Dua, di mana Hendrikus membakar foto yang diduga Nasrudin di depan toko itu. Kedua saksi itu sempat mangkir pada dua kali persidangan.
Terakhir, sopir pribadi terdakwa Jerry Hermawan Lo, Kopka Jamil, dan Nurhadi Gondrong yaitu pemilik mobil Avanza yang dipakai eksekutor saat melakukan eksekusi terhadap Nasrudin.
Saksi-saksi tersebut tidak hadir dalam persidangan yang sedianya digelar pukul 09.00 WIB tadi. Dikatakan Artha Theresia, saksi tersebut tidak hadir tanpa memberi alasan.
Majelis hakim pun memutuskan sidang ditunda hingga Selasa 8 Desember dengan menghadirkan terdakwa Jerry Hermawan Lo sebagai saksi.
(Lusi Catur Mahgriefie)