JAKARTA - Ari Muladi kini bisa sedikit bernapas lega karena kasus dugaan pemerasan terhadap Anggoro Widjojo yang menyeret dirinya, kini dianggap tidak cukup bukti untuk diteruskan ke pengadilan. Ari pun berharap bisa bernasib sama dengan Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Â Â
"Kami lagi bahas dengan tim, bahwa dalam kasus ini unsur pidana yang dilakukan lemah. Untuk itu kami nanti akan audiensi dengan tim yang ditunjuk untuk membicarakan masalah ini," ujar pengacara Ari Muladi, C Suhadi saat mendampingi Ari Muladi wajib lapor ke Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2009).
Menurut Suhadi, sampai saat ini pihak penyidik belum merespons hasil penghentian penyidikan terhadap Bibit dan Chandra, yang secara tidak langsung bisa mempengaruhi proses hukum terhadap Ari Muladi. Pihaknya masih fokus dengan kewajiban melapor secara rutin ke Mabes Polri.
"Belum ada, kan suratnya baru masuk. Kami belum audiensi lagi, jadi hari ini kami fokus wajib lapor saja," tambah dia.
Mengenai gelar perkara yang dilakukan Mabes Polri terkait kasus penggelapan terhadap uang Anggoro, Suhadi tidak berkomentar banyak. Ari Muladi tidak bisa begitu saja dipersalahkan, sebab uang Rp1 miliar yang diberikan oleh Anggodo ke Ari Muladi, diteruskan ke orang yang bernama Yulianto.
"Kalau itu kan dialihkan untuk tujuan tertentu bukan untuk dikuasai, kalau penggelapan itu kan dikuasai," katanya.
Ari Muladi sempat ditahan Mabes Polri, namun penahanannya tidak diperpanjang, dan dibebaskan dari tahanan. Saat ini Ari masih berstatus tersangka tetap harus wajib lapor.
Ari  ditangkap di Bandar Soekarno-Hatta  18 Agustus 2009. Ari ditahan penyidik Bareskrim 19 Agustus 2009. Alasan penahanan, karena Ari diduga melakukan penipuan dan pemerasan terhadap Anggoro bos PT Masaro Radiokom, yang sedang berperkara di KPK.
Selanjutnya Ari mengaku uang yang diberikan Anggodo untuk menyuap pimpinan KPK langsung diberikan kepada Chandra dan Bibit, namun pengakuan itu diubah.Menurutnya yang benar uang itu diberikan ke seorang pengusaha bernama Yulianto untuk diteruskan ke pimpinan KPK.
(Fitra Iskandar)