Anggota DPD Ringankan Denda Prita Rp50 Juta

Insaf Albert Tarigan, Jurnalis
Jum'at 04 Desember 2009 13:43 WIB
Share :

JAKARTA - Denda sebesar Rp204 juta yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Banten kepada Prita Mulyasari atas pengaduan Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong, mengundang simpati dan empati anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Selain dukungan moril dan doa agar Prita mendapat keadilan seadil-adilnya, mereka secara spontan mengumpulkan uang untuk membantu Prita.

"Hingga saat ini telah terkumpul Rp50 juta untuk selanjutnya kami sampaikan kepada Prita Mulyasari,"ujar anggota DPD dari Bali, Wayan Sudirta dalam konferensi pers di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (4/12/2009).

Hadir dalam konferensi pers tersebut yakni Gusti Kanjeng Ratu Hemas dari Yogyakarta, Ema Yohana dari Sumatera Barat, Khairiyah dari Kalimantan Barat, Parlindungan Purba dari Sumatera Barat, dan John Piris dari Maluku.

Para anggota DPD itu mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa prita. Mereka khawatir kejadian serupa akan menimpa "prita-prita" lain di berbagai daerah di Indonesia.

Selain itu, DPD juga berencana mengunjungi langsung Prita pada hari ini. "Kami juga mempertimbangkan membantu menyiapkan pengacara atau melakukan eksaminasi kasus ini. Bukan berarti kita intervensi hukum," tuturnya.

(Kemas Irawan Nurrachman)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya