Curi HP, Dua Pemuda Diringkus Polisi

Marieska Harya Virdhani, Jurnalis
Sabtu 05 Desember 2009 00:31 WIB
Share :

DEPOK - Polisi menahan dua orang pemuda yang mencuri handphone (HP) dan voucher di toko Permata Cell di Jalan Raya Bogor KM 31, Cimanggis, Depok, Jumat (4/12/2009). Kedua pemuda tersebut membawa kabur sebuah HP Nokia tipe 2100 serta 25 voucher dengan total senilai Rp800 ribu.

Untungnya, kedua pelaku yang berinisial SBN (34) dan MS (40), berhasil dikejar oleh pemilik toko, Dian  (17) dan menggiringnya ke Polsek Cimanggis.

Kejadian bermula saat dua lelaki itu melintasi Jalan Raya Bogor, dari arah Jakarta. Sewaktu melihat toko ponsel di pinggir jalan, keduanya berhenti dan langsung memulai niat busuknya dengan berpura-pura melihat ponsel dan voucher.

Tak lama, SBN meminta izin buang air kecil sementara Dian tetap melayani teman tersangka, MS. Selang beberapa menit SBN keluar dan pamit.

Semula Dian curiga tiba-tiba ponsel Nokia 2100 miliknya raib. Dian menyadari calon konsumen itu ternyata penjahat dan dengan sigap dia memanggil ojek motor dan mengejar pelaku. Dian yang dibantu anggota Polsek Cimanggis yang tengah berpatroli langsung menggiring SBN dan MS ke kantor polisi.

Kapolsek Cimanggis AKP Dede Yudi mengatakan dua pemuda beserta motor dan barang bukti sudah diamankan. "Mereka bukan warga Depok, keduanya diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara," ujarnya.

(Lamtiur Kristin Natalia Malau)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya