Kejagung Protes Penggunaan Dana Talangan

Rizka Diputra, Jurnalis
Sabtu 05 Desember 2009 15:03 WIB
Share :

JAKARTA - Penggunaan isitilah dana talangan yangn kerap kali digunakan oleh media massa, mendapatkan protes dari Kejaksaan Agung. Penggunaan istilah tersebut dinilai sebagai ungkapan yang keliru.

Menurutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy, apa yang dipergunakan tersebut bukanlah dana talangan, melainkan penyertaan modal dalam bentuk saham pemerintah.

"Saya lihat banyak keliru selama ini. Itu bukan dana talangan, ini perlu diluruskan. Jadi, pemerintah itu menanamkan modal di situ, namanya penyertaan modal. Kalau dana talangan itu beda lagi dong,� tegas Marwan.

Pada kasus ini pemilik Bank Century, Robert Tantular dinilai terbukti mengingkari letter of commitment yang ditandatanganinya pada 15 Oktober 2008 dan 16 November 2008 silam.

Surat itu menyatakan kesanggupan Robert bersama dua pemegang saham Century lainnya, RaFat Ali Rizvi dan Hesham Al-Warraq, membayar surat berharga yang hampir jatuh tempo sebesar USD188,4 juta.

Surat tersebut juga menyatakan mereka sanggup mengembalikan surat berharga Century yang dikuasai First Gulf Asia Holding Limited sebesar USD15,8 juta.

Dalam sidang yang digelar pada 18 Agustus lalu, jaksa menuntut Robert delapan tahun penjara dan dituntut membayar denda sebesar Rp50 miliar subsider lima bulan kurungan penjara.

Sebelumnya, Jampidsus pada Jumat 4 Desember kemarin telah memeriksa Robert Tantular selama delapan jam di Gedung Bundar. Robert diperiksa sebagai saksi atas dua tersangka Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi dengan 12 pertanyaan.

Robert positif dinyatakan jaksa terlibat karena turut menandatangani Letter of Commitment bersama yang diinisiasi oleh Hesham dan Rafat pada tanggal 15 Oktober dan 16 November 2008, sehingga, menyeret namanya.

(Hariyanto Kurniawan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya