JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berjanji mendorong lahirnya peraturan asset recovery dalam kasus korupsi. Bila aturan itu terwujud, maka setiap koruptor tidak hanya akan mendekam dipenjara, tapi juga wajib mengembalikan hasil jarahannya.
"Bagaimana pun upaya pemberantasan korupsi akan lebih efektif, jika uang hasil korupsi dapat diselamatkan secara optimal," ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Selasa (8/12/2009) malam.
Selama memerintah, SBY mengklaim telah melakukan perubahan besar dalam upaya pemberantasan korupsi. Di antaranya adanya perbaikan di bidang regulasi, institusi, maupun aksi nyata pemberantasan korupsi.
Perbaikan regulasi mencakup ratifikasi United Nations Conventions Against Corruption; pengesahan UU Perlindungan Saksi dan Korban; UU Ombudsman; UU Keterbukaan Informasi Publik; UU Pelayanan Publik; dan UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Ke depan perbaikan regulasi akan terus kita lakukan. Memang tidak ada aturan hukum yang sempurna. Terkait kelengkapan aturan, saya berpikir masih diperlukan pengaturan yang meminimalkan conflict of interest," ujarnya.
(Muhammad Saifullah )