Jaksa Minta Hakim Tolak Permohonan Gugatan SKPP

Taufik Hidayat, Jurnalis
Selasa 15 Desember 2009 11:53 WIB
Share :

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mengajukan praperadilan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atas nama Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Tiga LSM tersebut yakni Hajar Indonesia, Laskar Empati Pembela Bangsa (Lepas), dan Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia.

†Ketiga LSM itu belum dikatakan sebagai pihak yang dapat mengajukan hak gugat (legal standing). Karena yang dapat mengajukan hak gugat adalah saksi korban,� kata Jaksa dari Kejaksaan Agung, Wisnu Baroto.

Ini diungkapkan Wisnu di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (15/12/2009).

Wisnu menjelaskan, dalam UU nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pasal 41, hanya mengatur peran serta masyarakat. †Tetapi tidak mengatur gugatan dan tata cara persyaratan LSM,� tandasnya.

Selain itu, Wisnu juga menegaskan, bahwa tidak setiap perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 dilimpahkan ke pengadilan.

†Karena penuntut umum memiliki kewenangan, sebagaimana diatur dalam pasal 139 KUHAP berbunyi â€~Setelah penuntut umum menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik, ia segera menentukan apakah berkas perkara itu sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan.â€?

Sementara itu, sidang gugatan praperadilan ini akan dilanjutkan pada Rabu 16 Desember besok dengan agenda tanggapan hakim.

(Kemas Irawan Nurrachman)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya