JAKARTA - Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan boleh dilanjutkan namun tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang sudah ada.
Demikian dikatakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi (Menkum HAM) Patrialis Akbar di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (17/12/2009).
"Kan sudah ada UU KPK, UU kepolisian, UU ITE. Intinya RPP tidak boleh bertentangan dengan UU," imbuhnya.
Dia menambahkan, sebelum RPP Penyadapan ini disahkan akan disosialisasikan dahulu termasuk kepada wartawan.
RPP Penyadapan mulai menyeruak seiring munculnya kisruh antara KPK dan Polri. Muncul kekhawatiran RPP ini akan melemahkan KPK dengan cara menghambat pengusutan korupsi yang dilakukan komisi antikorupsi itu.
Sebab, dalam RPP itu ada poin di mana penyadapan harus dilakukan dengan permintaan izin terlebih dahulu.
Hingga kini RPP tersebut terus dibahas oleh Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) di bawah kepemimpinan Menkominfo Tifatul Sembiring.
(Lusi Catur Mahgriefie)