JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penyadapan masih menjadi perdebatan. Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa berpendapat, pemerintah perlu mempertimbangkan kegunaan RPP ini.
“Harus mempertimbangkan kegunaannya RPP itu apa? Selama itu tidak bertentangan dengan undang-undang, boleh-boleh saja tapi saya belum pernah baca (RPP) itu,” katanya usai acara peletakan batu pertama Masjid MA, Jumat (18/12/2009).
Mengenai adanya usul agar RPP yang sudah digodok Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) bersama Departemen Hukum dan HAM ini diuji terlebih dahulu oleh MA, Harifin khawatir RPP itu justru bertentangan dengan peraturan yang berada di atasnya.
Senada dengan Harifin, mantan ketua MA Bagir Manan mengatakan, RPP boleh-boleh saja diterapkan sebatas tutorial untuk tata cara penyadapan yang sudah diatur oleh Undang-Undang.
“Penydapan itu menyangkut HAM yang dijamin oleh UUD, yang meliputi jaminan berkomunikasi dan bentuk korespondensi. Tapi saya mengakui hak asasi tidak absolut, jadi bisa dibatasi dengan tetap menerapkan prinsip hak asasi,” jelas Bagir.
Terkait beda pendapat soal RPP ini, menurut Bagir, harus dipilah antara penyadapan secara umum atau penyadapan oleh institusi tertentu. “Kita sering lupa termasuk wartawan, apakah kita bicara RPP dalam pelaksanaan UU Tipikor? (Jika ya) RPP ini turunan UU tipkor yang memberi wewenang kepada KPK untuk menyadap,” jelasnya.
Kalau RPP itu bersifat umum, lanjutnya, siapa pun yang melakukan penyadapan memang harus dengan UU. “Kalau bicara yang mengatur RPP tata cara penyadapan, itu boleh karena sekedar melaksanakan pasal itu. RPP hanya mengatur tata caranya, ini yang perlu diluruskan, saya mengatakan RPP itu boleh,” paparnya.
(Dede Suryana)