2010, Bikin KTP di Bandung Sistem Online

Gin Gin Tigin Ginulur, Jurnalis
Sabtu 19 Desember 2009 23:01 WIB
Share :

BANDUNG – Seluruh kecamatan di Kota Bandung ditargetkan sudah bisa menerapkan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara online pada Januari 2010.  
Menurut Kepala Sub Bagian Umum Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung Apep Insan, hardware dan software sudah didistribusikan ke seluruh kecamatan. Selain itu, kata dia, pihaknya juga sudah memberikan bimbingan teknis kepada petugas Disdukcapil yang nantinya akan ditempatkan di setiap kecamatan untuk mengoperasikan sistem KTP online.
 
“Ada dua orang petugas dari Disdukcapil yang akan ditempatkan di setiap kecamatan. SDM kami rasa sudah mumpuni, tapi akan tetap diasah kemampuannya,” kata kepada wartawan, Sabtu (19/12/2009).
 
Apep menambahkan, jika sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) online sudah berjalan, data penduduk Kota Bandung dapat di-update setiap detiknya.
 
Penerapan sistem KTP online tersebut pertama kali akan dilakukan di Kecamatan Batununggal. “Secara aplikatif, hampir 100 persen kecamatan siap, tapi ini kan harus dilakukan bertahap kiat mulai mencoba di Kecamatan Batununggal yang sudah dipersiapkan agar transaksi data aman,” jelasnya.
 
Dihubungi terpisah, Camat Batununggal Pagat Risjawar mengatakan, sesungguhnya 19 kecamatan di Kota Bandung telah siap menjalankan program ini. Pagat tidak mengetahui alasan pemilihan kecamatan Batununggal sebagai pilot project. Terlepas dari hal tersebut, pihaknya menyatakan kesiapannya menjalankan program ini.
 
“Kita sudah siap hanya tinggal menunggu kepastian dari Disduk kapan waktu untuk soft launching. Sarana dan prasarana pendukung SIAK online, lengkap dengan petugasnya juga sudah siap,” tegas Pagat.
 
Kecamatan Batununggal sendiri belum pernah sekalipun mencoba menjalankan sistem ini. Namun Pagat yakin program ini akan berjalan dan mempermudah masyarakat dalam mengurus pembuatan KTP. Pasalnya, nantinya warga hanya tinggal datang ke kantor kecamatan dengan menyertakan segala persyaratan.
 
“Prosesnya yang saya tahu, KTP tidak lagi ditandatangani oleh camat, tapi langsung oleh Kepala Disdukcapil dengan menggunakan sistem scanner. Data warga yang membuat KTP dan data warga yang pindah ke luar kota, dapat langsung ditransfer ke kantor Disdukcapil,” jelasnya.

(TB Ardi Januar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya