Depdagri Cabut 206 Perda, 200 Menyusul

Banda Haruddin Tanjung, Jurnalis
Senin 21 Desember 2009 13:55 WIB
sumbarprov.go.id
Share :

PEKANBARU - Departemen Luar Negri (Depdagri) menyatakan telah memangkas sebanyak 206 Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap merugikan kalangan sektor usaha, 200 Perda akan segera menyusul.  
Menteri Dalam Negri Gumawan Fauzi menyatakan, pencabutan Perda tersebut selama ini sangat meberatkan kalangan usaha seperti usaha sektor perkebunan dan perhotelan karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang.
 
"Perda yang dicabut adalah perda yang menambah-nambah restribusi pajak, izin bangunan, dan tidak cocok dengan UU. Dalam 54 hari kerja sudah saya sudah mencabut 206 Perda sisanya juga akan dicabut lagi," kata Gamawan, Senin (21/12/2009), saat acara pembukaan Rakor Gubernur se-Sumatera di Hotel Labersa, Kampar, Riau.
 
Karena menurutnya, selama ini sektor usaha banyak terbebani oleh pajak daerah, PBB, bayar export, dan berbagai perizinan. Hal itu dinilai menjadi penyebab investor enggan menanamkan modal.
 
"Ini bisa membuat citra Indonesia menjadi kurang baik" imbuhnya.
 
Dengan dicabutnya Perda tersebut, diharapkan bisa mempermudah urusan birokrasi bagi masyarakat dan sektor pengusaha hal ini juga sudah dibahas bersama empat menteri.
 
"Tergetnya seratus hari kerja, kita akan menyelesaikan semua Perda itu," katanya.
Selain itu Gumawan juga menyingung lamanya izin-izin yang dikeluarkan oleh pemerintah. Untuk itu menargetkan akan menjamin pelayanan dan memaksimalkan paling lama 17 hari harus keluar.
 
Mendagri sudah menandatangani kesepakatan bersama empat menteri, yang menjamin kecepatan pelayanan dan maksimal hanya 17 hari kerja. "Jika urusan tidak selesai dalam 17 hari dalam maka akan di diserahkan ke BPK," ujarnya.

(TB Ardi Januar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya