JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan peringatan kepada empat menteri di Kabinet Indonesia Bersatu jilid II, yang belum melaporkan harta kekayaannya kepada lembaga antikorupsi tersebut.
Mereka adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri ESDM Darwin Saleh, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Gita Wiryawan, dan Mensesneg Sudi Silalahi.
Ini diungkapkan Wakil Ketua KPK M Jasin kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (22/12/2009). Dia menjelaskan, keempat menteri tersebut akan diberi waktu hingga Rabu 23 Desember besok.
Jasin menambahkan, jika para menteri mengalami kesulitan dalam melaporkan harta kekayaan, komisi antikorupsi ini menyatakan siap membantu.
Selain empat menteri, Jasin juga mengungkapkan terdapat lima wakil mentri yang belum menyerahkan daftar laporan harta kekayaan. Namun mereka masih memiliki batas waktu lebih karena baru saja dilantik.
Seperti diketahui, aturan pelaporan harta kekayaan tertuang dalam Pasal 20 UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Dalam pasal tersebut diatur tentang pemberian sanksi administratif bagi penyelenggara negara yang belum melaporkan kekayaan.
(Kemas Irawan Nurrachman)