JAKARTA - Minimnya jumlah dokter dan tanaga medis yang ditempatkan di daerah terpencil masih menjadi persoalan. Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih pun mengakui hal itu.
“Penempatan dokter tentunya akan lain lagi. Itu akan diatur oleh UU ketenagakesehatan. Kami sedang menyiapkan rencana UU itu,” ujar Endang di kantor Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPP SDMK), Jalan Hang Jebat III Blok S III Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2009).
Sehingga, lanjut dia, ke depannya Depkes akan dapat mengusahakan pemenuhan dokter serta paramedis ke daerah-daerah. “Kita juga akan meminta bantuan dari Diknas dan Perguruan Tinggi (untuk keperluan itu),” imbuhnya.
Ditanya soal pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) bahwa 67 persen warga miskin kurang fasilitas kesehatan, Endang justru balik bertanya.
“Itu harus saya lihat, 67 persen itu sampelnya dari mana? Sampai saat ini memang masih ada keluhan tapi keluhan kita layani dengan baik. Dan kesmas itu bentuknya bukan seperti pinjaman tapi mereka menaruh uang muka. Dan itu yang akan mereka pergunakan,” paparnya.
Endang menjelaskan, masyarakat yang tidak tercakup dalam jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) akan dimasukkan dalam Jaminan Kesehatan yang ditanggung daerahnya masing-masing.
“Karena Jamkesmas itu kan pendataannya dilakukan oleh Askes dan sudah selesai pendataannya, mereka semua sudah mendapatkan kartu tapi mungkin ada yang luput. Nah itu dicover oleh Jamkesda. Yang tidak masuk dalam jamkesda, seperti panti, lapas, kita akan kita rekomendasikan lagi ke Jamkesmas,” jelasnya.
(Dede Suryana)