JAKARTA - Sidang kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa lima eksekutor hari ini sampai pada agenda pembacaan putusan (vonis).
Dari lima eksekutor, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang hanya akan membacakan vonis terhadap dua terdakwa yaitu Hendrikus Kia Walen dan Eduardus Ndopo Mbete alias Edo.
Demikian seperti dikatakan pengacara Hendrikus dan Edo, M Ardi Malembot saat dihubungi okezone, Rabu (23/12/2009).
Sementara untuk pembacaan vonis tiga terdakwa lainnya yang juga didakwa sebagai eksekutor Nasrudin yaitu Fransiskus Tadon Keran, Heri Santosa, dan Daniel Daen Sabon masih dijadwalkan.
Meski kedua eksekutor belum dibacakan vonisnya, namun Ardi menuturkan pihaknya telah menyiapkan pengajuan banding jika nantinya vonis yang dijatuhkan merugikan kliennya.
“Kami kuasa hukum terdakwa akan melakukan upaya hukum bila putusannya merugikan. Kita siap ajukan banding,” tandasnya.
Hendrikus dan Edo sebelumnya dituntut hukuman seumur hidup penjara karena didakwa terlibat dalam upaya pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran.
(Lusi Catur Mahgriefie)