Ternyata, 3 Eksekutor Nasrudin Juga Divonis

Taufik Hidayat, Jurnalis
Rabu 23 Desember 2009 09:41 WIB
Share :

TANGERANG - Ternyata bukan hanya terdakwa Hendrikus Kia Walen dan Eduardus Ndopo Mbete alias Edo yang divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, hari ini.  
Selain kedua terdakwa yang didakwa sebagai eksekutor PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, tiga lainnya pun divonis.
 
Berdasarkan informasi dari petugas pengadilan, tiga terdakwa lainnya yang juga divonis yaitu Fransiskus Tadon Keran, Heri Santosa, dan Daniel Daen Sabon.
 
Sidang digelar di tiga ruang terpisah yaitu ruang sidang utama Oemar Seno Adji di mana terdakwa Daniel disidang di sana. Sementara Heri Santosa dan Hendrikus di ruang sidang dua, serta terdakwa Fransiskus dan Edo di ruang sidang tiga.
 
Sidang dijadwalkan digelar pada pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, para terdakwa dituntut hukuman seumur hidup penjara. Mereka didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin.
 

(Lusi Catur Mahgriefie)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya