Eksekutor Heri Santosa Divonis 17 Tahun Bui

Taufik Hidayat, Jurnalis
Rabu 23 Desember 2009 11:25 WIB
Share :

TANGERANG - Salah satu terdakwa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang didakwa sebagai eksekutor, Heri Santosa divonis 17 tahun penjara.
Demikian disampaikan Ketua Majelis Hakim Ismail dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (23/12/2009).
 
Menurut Ismail, Heri terbukti bersalah dan telah melanggar Pasal 340 KUHP Ayat (2), Pasal 55 Ayat (1) kedua dengan ancaman maksimal hukuman mati. Heri dinyatakan melakukan perbuatan berencana.
 
Adapun hal yang memberatkan vonis Heri yaitu karena perbuatan terdakwa yang telah menghilangkan nyawa seseorang. “Keterangan terdakwa selama persidangan berbelit-belit dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” tandas Ismail.
 
Sedangkan hal yang meringankan, karena terdakwa merupakan single parent.
Vonis Heri ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yaitu penjara seumur hidup.
 
Menanggapi hal ini, Heri mengaku belum memutuskan apakah akan melakukan banding atau tidak.
 
“Pikir-pikir dulu. Kita ini korban negara,” tuturnya.
 
Heri merupakan salah satu eksekutor dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Heri diberi tugas mengendarai motor dengan membonceng terdakwa Daniel saat eksekusi Nasrudin dilakukan.

(Lusi Catur Mahgriefie)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya