BOGOR - Tersangka dugaan korupsi APBD Kota Bogor tahun 2002 yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri saat ini berjumlah 21 orang, termasuk Nuruzzaman, yang baru saja ditahan.
Rencananya, keduapuluh satu tersangka yang juga merupakan mantan anggota DPRD Kota Bogor periode 1999-2004 itu akan diadili di Pengadilan Negeri Kota Bogor pada Senin 28 Desember mendatang.
Menurut Humas PN Kota Bogor Djoni Witanto, pihaknya sudah menerima berkas para tahanan itu.
“Kami sudah mengagendakan sidang tanggal 28 Desember 2009,” kata Djoni kepada wartawan, Rabu (23/12/2009).
Djoni menambahkan, dari total 32 tersangka, terdapat lima berkas perkara. “Saat sidang nanti, dua berkas akan ditangani Ketua Hakim Gusrizal, Hakim Anggota Djoni Witanto dan Agus Widodo. Sedangkan tiga berkas lagi ditangani Ketua Hakim Budi Santoso,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdapat 32 tersangka dugaan korupsi APBD ini. Di mana sebanyak 21 orang mendapat status ditahan, sembilan orang tahanan kota karena mereka sudah mengembalikan kerugian negara hingga 80 persen, dan tiga orang bebas.
Hingga kini, uang negara yang sudah diselamatkan dari kasus ini sebesar Rp832.460.000. Uang tersebut merupakan pengembalian para tersangka.
(Lusi Catur Mahgriefie)