JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Cirus Sinaga mengatakan, dua saksi ahli digital forensic dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Agung Harsoyo dan Aldo Agustian salah membuka isi telepon genggam, Nasrudin Zulkarnain.
"Tadi penasehat hukum minta kepada ahli yang dari ITB itu (membuka) rekaman suara Rani di kamar 803 Grand Mahakam, dibuka pada HP E90. Ya, enggak ada di situ. Yang ada di E 65 (milik Nasrudin), jadi keliru," kata Cirus usai persidangan di Pengadilan Negeri, Jakata Selatan, Selasa (22/12/2009).
Dalam persidangan kedua, ahli tersebut memeriksa kotak masuk (inbox) dan rekaman percakapan Rani dan Antasari Azhar dari ponsel milik Nasrudin jenis E90. Mereka tidak menemukan pesan singkat (SMS) bernada ancaman dari Antasari Azhar ke Nasrudin Zulkarnaen dan rekaman percakapan Rani dan Antasari Azhar.
Cirus menjelaskan, ponsel milik Nasrudin tidak mengalami kerusakan. Pada persidangan sebelumnya rekaman itu diputar, karena berasal dari telepon genggam milik Nasrudin jenis E 65.
Dia beralasan jika SMS bernada ancaman dalam telepon genggam tidak ditemukan, dikarenakan SMS itu tertimpa oleh SMS yang baru masuk ke ponsel. "Apabila SMS itu tertimpa tidak bisa direcovery," katanya
"Kita perdengarkan (rekaman) bisa, yang diputar E90 ya kita biarkan, bukan kepentingan pembuktian kita. Orang dia (penasehat hukum) minta itu," tambahnya.
(Dadan Muhammad Ramdan)