JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri Batang yang mengabulkan gugatan Agus Widoyo menjadi Nadia Ilmira Arkadia sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan bersifat final sehingga tidak bisa diganggu gugat.
“Artinya tak ada upaya hukum di atasnya. Itu sudah final, karena bentuknya adalah penetapan,” ujar praktisi hukum Hermawanto kepada okezone di Jakarta, Jumat (25/12/2009).
Dalam konteks ini, menurut Hermawanto, sebenarnya tidak ada perkara. Sebab Agus hanya mengajukan penetapan kepada pengadilan dan kemudian permohonannya dikabulkan.
“Yang bisa naik banding atau kasasi adalah yang berawal dari gugatan. Sementara yang diajukan oleh Agus adalah permohonan penetapan,” ungkapnya.
Terkait rencana MUI mengajukan hakim Pengadilan Negeri Batang ke Komisi Yudisial, Hermawanto mempersilakan saja. Toh menurut dia, belum tentu hakim yang diperiksa KY diputuskan bersalah. “1.000 kali diajukan, ya gak masalah selama tidak ada pelanggaran,” ujarnya.
Lontaran serupa juga dilontarkan praktisi hukum dari Institute for Democracy and Legal Empowerment (IDEAL). Direktur IDEAL M Misbah menyatakan proses hukum Agus di PN Batang sudah bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat.
“Sandaran yang bisa kita pakai adalah hukum formal. Jadi tolong agar semua pihak menghormati, sehingga ada kepastian hukum di negeri ini,” tandasnya.
(Muhammad Saifullah )