JAKARTA - Sejumlah anggota dewan menolak petugas penjaga penjara atau sipir dipersenjatai. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menilai untuk urusan sipir yang diberikan senjata api merupakan bagian kepolisian.
Itu diungkapkan Patrialis seusai menjenguk mantan Presiden Abdurrahman Wahid di RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta, Jumat (25/12/2009).
“Tidak perlu dipusingi kan tidak perlu harus memerlukan persetujuan, dan itu bukan urusan DPR cukup polri saja,” kata Patrialis.
Namun Patrialis yakin, kalau ada anggota DPR yang tidak setuju sipir dipersenjatai merupakan pendapat pribadi.
“Tidak semua pelaksanaan pemerintah negara harus meminta persetujuan DPR. UU telah membagi tugas kita masing-masing, ada tugas pemerintahan negara yang diserahkan kepada Presiden,” tandasnya.
“DPR mempunyai 3 fungsi yaitu legislasi, kontroling, dan anggaran, serta ada fungsi yudikatif. Jadi tidak semua urusan pemerintah negara meminta persetujuan DPR,” lanjutnya.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Nurdiman Munir menolak para sipir dipersenjatai. Apabila dipersenjatai, Nudirman khawatir para sipir itu akan merasa memiliki kekuasaan yang akhirnya bertindak semena-mena terhadap narapidana.
Apalagi, sambung Nurdiman, selama ini ada dugaan oknum sipir terlibat dalam kasus penyimpangan, salah satunya kaburnya napi atau pemerasan di dalam lapas.
(Kemas Irawan Nurrachman)